Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Lumajang mensosialisasikan pelaksanaan pemberian informasi langsung (PIL)
hak dan kewajiban kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau
Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Peserta sosialisasi ini khusus perwakilan dinas, badan, dan satuan
unit kerja di lingkungan Pemerintah Kecamatan Sumbersuko. Sosialisasi yang
dilaksanakan di Aula Kecamatan Sumbersuko dibuka oleh Camat Sumbersuko pada hari Rabu (17/5/2017).
Dalam sosialisasi ini para peserta dijelaskan teknis cara menjadi
peserta BPJS Kesehatan, termasuk kewajiban rutin membayar premi setiap
bulan jika dari peserta jalur mandiri. Sedangkan premi untuk warga kurang mampu sudah dibayari oleh
pemerintah.
Sementara itu hak peserta JKN-KIS menurut Bapak Gatot Kepala BPJS Kabupaten Lumajang,akan mendapat pelayanan
mulai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama hingga ke rumah sakit
dan semua biaya gratis. Bedanya di BPJS Kesehatan, bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendapat
pengobatan harus melalui rujukan berjenjang. Yakni mulai fakes pertama
(puskesmas atau dokter paktek) selanjutnya dirujuk ke tingkat lanjutan
atau Rumah Sakit. Dalam sosialisasi ini peserta juga diberikan pencerahan mengenai
teknis pendaftaran.
0 komentar:
Posting Komentar