Setelah melakukan tahapan-tahapan dari proses pembentukan BPD Desa Purwosono, mulai dari musyawarah tingkat RT, musyawarah tingkat RW, musyawarah dusun (Musdus) sampai dengan Musyawarah Desa (Musdes) dan pengumuman anggota BPD yang terpilih. Sesuai dengan Peraturan Bupati terbaru yang mengatur tentang tata cara pembentukan BPD, maka sesuai dengan aturan jumlah BPD di Desa Purwosono berjumlah 5 orang, dari hasil Musdes diperoleh calon anggota BPD yanga akan dilantik antara lain : Abdul Aziz, S. Pd. dari Dusun Serbet, Sugiatno dari Dusun Selokambang, Lailatul dari Dusun Darungan, Ghofar Siswanto dari Dusun Karanganyar dan Sri Astutik dari keterwakilan perempuan.
Pada hari Sabtu, 02 Juni 2018 pukul 09.00 WIB anggota BPD Desa Purwosono ini dilantik oleh Camat Sumbersuko Bapak Indriono Krishnamurti, AP. Pada acara peresmian anggota BPD tersebut dihadiri oleh Camat Sumbersuko, perwakilan dari DPMD Kabupaten Lumajang, anggota dewan dari komisi A, unsur RT/RW, Pengurus PKK dan tokoh masyarakat. Dalam sambutannya Camat Sumbersuko mengharapkan agar anggota BPD yang terpilih bisa bekerjasama dan bersinergi dengan Pemerintah Desa Purwosono untuk membangun Desa Purwosono menjadi lebih maju dan berkembang.
0 komentar:
Posting Komentar