E-Ktp/Ktp-el ataupun Ktp elektronik merupakan kebutuhan terpenting bagi seluruh warga WNI. Bagaimana tidak?Warga Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kartu identitas diri yang jelas. Pertengahan tahun 2016, Kecamatan Sumbersuko tidak dapat melakukan pelayanan perekaman E-KTP, dikarenakan perangkat komputer rusak, namun masih menerima pelayanan pengajuan cetak E-KTP. Sehingga memaksa warga untuk melakukan perekaman di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang.
Namun, pada hari ini Selasa 17 Juli 2018 Kecamatan Sumbersuko sudah dapat melakukan perekaman lagi. Sehingga mempermudah warga untuk melakukan perekaman E-KTP tanpa jauh-jauh ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang. Selain menghemat waktu, jarak tempuh dari 8 desa juga tidak terlalu jauh dan tanpa antrian panjang.
0 komentar:
Posting Komentar